Bogor – Jeratan rentenir masih menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha mikro di Indonesia akibat sulitnya menjangkau akses pembiayaan perbankan formal.

ketua Komisi VII DPR RI, saleh Partaonan Daulay, menyoroti fenomena ini saat memimpin kunjungan kerja Panja Akses Pembiayaan UMKM di Kota Bogor, Jumat (28/8/2026).

Banyak pelaku usaha terpaksa berpaling ke pihak informal untuk memenuhi kebutuhan modal di bawah Rp10 juta karena menganggap prosedur perbankan terlalu berbelit-belit.

saleh menegaskan bahwa ketergantungan pada rentenir sangat merugikan karena beban bunga yang mencekik justru menggerus keuntungan usaha kecil.Pemerintah dan pihak perbankan didesak segera mengevaluasi mekanisme penyaluran modal agar lebih sederhana serta inklusif bagi pelaku usaha mikro.

Selain kendala akses, minimnya sosialisasi mengenai programme bantuan modal pemerintah menjadi hambatan serius bagi pelaku UMKM di lapangan.

Banyak pelaku usaha belum memahami skema pembiayaan yang tersedia maupun tata cara pengajuannya secara resmi.

Terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saleh mengingatkan masyarakat bahwa pinjaman hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Perbankan diminta menjalankan aturan tersebut secara konsisten tanpa membebani debitur dengan syarat jaminan yang tidak semestinya.

Masyarakat diimbau segera melapor kepada Kementerian UMKM atau Komisi VII DPR RI jika menemukan praktik perbankan yang melanggar ketentuan agunan tersebut.

Penyaluran modal formal harus menjadi solusi utama yang dibarengi dengan pendampingan serta pengawasan ketat agar dana digunakan untuk kegiatan produktif.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong UMKM untuk terus berkembang dan terlepas dari ketergantungan terhadap pinjaman informal yang berisiko tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *