Surabaya – Komisi III DPR RI menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk lebih agresif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi demi mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
Keberhasilan pemberantasan korupsi kini tidak lagi sekadar diukur dari kuantitas tersangka atau vonis hakim di pengadilan.
anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mendesak transparansi penuh terkait data aset yang telah disita, diblokir, hingga dirampas oleh pihak kejaksaan.
Benny secara spesifik meminta rincian aset yang sudah dilelang, dana yang masuk ke kas negara, serta status aset yang pengelolaannya masih menggantung.
Informasi detail tersebut menjadi krusial untuk memastikan seluruh aset dikelola sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Data lapangan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di parlemen.
Senada dengan hal tersebut,Anggota Komisi III DPR RI,Slamet Ariyadi,menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai tolok ukur utama kinerja penegak hukum.
Slamet menyoroti kasus korupsi penyaluran KUR Mikro BNI di Jember yang merugikan negara hingga Rp41,48 miliar sebagai contoh nyata yang harus dituntaskan.Ia meminta Kejati Jatim tidak hanya terpaku pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengoptimalkan proses *asset recovery*.
Aparat penegak hukum juga didorong untuk memetakan pola serupa di daerah lain guna mengantisipasi potensi penyimpangan perbankan dengan modus serupa.Menanggapi desakan tersebut, Kejati Jawa Timur mengklaim telah melakukan penelusuran aset melalui koordinasi intensif dengan PPATK, BPN, serta Samsat.Pihak kejaksaan juga mencatat adanya capaian pemulihan melalui pembayaran uang pengganti dan denda dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Slamet berharap pengalaman penanganan perkara di Jawa Timur dapat memberikan masukan berharga bagi pengembangan mekanisme dalam RUU Perampasan Aset ke depan.










