Jakarta – Pemerintah didesak segera merampungkan aturan pelaksana yang komprehensif menyusul pengesahan KUHAP baru.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai regulasi turunan tersebut sangat krusial untuk membedah mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menghambat proses peradilan.

Kepastian hukum bagi aparat di lapangan menjadi prioritas utama agar perubahan aturan tidak memicu perbedaan penafsiran.

“KUHAP baru tentu membawa perubahan dalam proses penegakan hukum, karena itu aturan pelaksananya harus segera diperjelas, terutama menyangkut koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” ujar Adang, Senin (19/9/2026).

Politisi Fraksi PKS ini menekankan pentingnya menjaga efektivitas penegakan hukum agar tetap berjalan secara terukur dan akuntabel.

Sinergi antara penyidik dan jaksa merupakan fondasi utama dalam memastikan perkara bergulir lancar dari tahap penyidikan hingga penuntutan.

Kejelasan mekanisme kerja sangat diperlukan guna meminimalisir kendala administratif maupun friksi pemahaman di lapangan.

“Yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena persoalan koordinasi antar-aparat,” tambahnya.

Adang menuntut adanya pedoman operasional yang rigid mengenai pembagian tugas serta prosedur penyelesaian jika terjadi perbedaan pendapat antar-lembaga.

Selain regulasi, kesiapan sumber daya manusia menjadi tantangan besar dalam mengimplementasikan ketentuan baru tersebut secara seragam di seluruh wilayah.

Mantan wakapolri ini menekankan pentingnya sosialisasi masif, pelatihan intensif, serta pengawasan ketat terhadap implementasi aturan di lapangan.

“Ini bukan hanya persoalan menerbitkan aturan, setelah aturan diterbitkan, harus ada sosialisasi, pelatihan dan pengawasan implementasi,” tegasnya.Komisi III DPR RI berkomitmen terus mengawal transisi hukum ini demi menjamin perlindungan hak masyarakat serta efektivitas sistem peradilan pidana nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *