Bandung – Komisi III DPR RI mendesak pemerintah segera merampungkan regulasi turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru guna menghindari disparitas penafsiran di lapangan.Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menekankan pentingnya panduan operasional yang jelas sebelum aturan tersebut resmi diimplementasikan secara penuh pada januari 2027.

Hinca menyampaikan urgensi tersebut saat memimpin kunjungan kerja spesifik di kota Bandung, Kamis (17/9/2026).

Agenda strategis ini melibatkan dialog intensif bersama jajaran Kepolisian, Kejaksaan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.

Transisi dari aturan lama yang telah bertahan selama 44 tahun menuntut penyesuaian pola kerja yang mendalam bagi seluruh aparat penegak hukum.

Hinca mengakui bahwa mengubah pola pikir aparat yang telah terbiasa dengan regulasi lama selama puluhan tahun merupakan tantangan yang cukup berat.

Hasil pemantauan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, mengindikasikan pemahaman aparat terhadap ketentuan baru belum mencapai titik maksimal.

Ketiadaan pedoman teknis yang rinci dikhawatirkan memicu kerancuan dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

pemerintah ditargetkan menuntaskan seluruh aturan pelaksanaan agar kepastian hukum bagi aparat dan masyarakat dapat terjamin.

Pengawasan dan evaluasi berkelanjutan akan terus digencarkan demi memastikan semangat pembaruan hukum benar-benar dirasakan publik.

Hinca optimistis sistem hukum baru ini akan berjalan optimal dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun ke depan.

Fokus utama agenda ini adalah menjamin perlindungan hak-hak warga negara melalui penerapan KUHAP yang profesional dan berintegritas.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolda Jawa Barat Pipit Rismanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mohammad Teguh Darmawan, serta kepala BNN Sulistyo Pudjo Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *