Jakarta – Anggota Badan legislasi DPR RI,Darori Wonodipuro,menuntut sinkronisasi mendalam antara Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Langkah harmonisasi ini dinilai krusial guna meminimalisir tumpang tindih kewenangan serta mencegah sengketa hukum dalam pengelolaan kawasan hutan di masa depan.

desakan tersebut disampaikan Darori dalam Rapat Dengar pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ia menekankan bahwa sistem pertanahan nasional saat ini bertumpu pada dua pilar utama, yakni Undang-Undang pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan.

Penyusunan RUU reforma Agraria harus mampu merumuskan batasan hak atas tanah secara tegas agar tidak memicu multitafsir saat diimplementasikan.

Darori mengingatkan bahwa otoritas penuh atas kawasan hutan berada di tangan menteri Kehutanan, sementara peran Perhutani maupun Inhutani hanya sebatas menjalankan penugasan.

Setiap mekanisme pelepasan kawasan hutan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku secara ketat.

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut terhadap kawasan hutan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Keputusan MK berlaku sejak ditetapkan, tidak berlaku surut; kawasan hutan di Indonesia sebelumnya sudah ditunjuk dan ini yang perlu diatur lagi,” tegasnya.

Saat ini, Komisi IV DPR RI juga tengah menggodok revisi Undang-Undang Kehutanan secara paralel.

Darori mendorong integrasi masukan RUU Reforma Agraria ke dalam pembahasan revisi UU Kehutanan demi menciptakan regulasi yang saling melengkapi.

Selain aspek legalitas, ia mengusulkan penguatan program perhutanan sosial sebagai instrumen utama untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Pemanfaatan lahan melalui tanaman produktif dengan skema bagi hasil dinilai mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga, pengelola, hingga pemerintah desa.

“Yang 1,1 juta hektare itu jadikan perhutanan sosial untuk masyarakat sekitar kawasan hutan; kita berikan kepada rakyat untuk menanam tanaman yang produktif, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.

Pengelolaan hutan yang berkelanjutan menjadi perhatian utama guna menjaga fungsi ekologis dan memitigasi risiko bencana alam.

Penurunan tutupan hutan selama ini terbukti berkontribusi signifikan terhadap meningkatnya ancaman banjir, kekeringan, hingga kebakaran hutan.

Harapannya, RUU Reforma Agraria mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup secara beriringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *