Padang – Komisi VIII DPR RI menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk segera memperkuat sistem mitigasi bencana secara nasional guna menekan risiko jatuhnya korban jiwa.
Tingginya indeks kerawanan bencana di berbagai wilayah Indonesia menjadi alasan utama perlunya pergeseran paradigma dari penanganan pasca-kejadian menuju kesiapsiagaan preventif.Anggota Komisi VIII DPR RI,Lisda Hendrajoni,menegaskan bahwa pola kerja pemerintah tidak boleh lagi bersifat reaktif saat musibah telah terjadi.
“Jangan sampai kita menunggu bencana datang, kemudian baru kita berbuat sesuatu,” tegas Lisda dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).
Pemerintah didorong untuk menggencarkan edukasi publik secara masif agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi terhadap potensi ancaman di lingkungan tempat tinggalnya.
Sosialisasi yang berkelanjutan dinilai sebagai kunci utama dalam membangun ketangguhan warga menghadapi situasi darurat.
Selain aspek edukasi, optimalisasi sistem peringatan dini atau *early warning system* menjadi prioritas yang harus dipastikan berfungsi dengan presisi tinggi.
Keandalan teknologi peringatan dini sangat krusial agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan evakuasi mandiri secara aman.
lisda juga menyoroti pentingnya pemeliharaan sarana pendukung evakuasi agar selalu dalam kondisi prima dan siap pakai.
Pemerintah wajib memastikan ketersediaan peralatan darurat, seperti perahu karet, selalu dalam keadaan baik dan terdistribusi dengan tepat.
“Perlengkapan-perlengkapan bencana seperti adanya perahu karet dan perlengkapan lainnya memang sudah juga harus disiapkan,” tambahnya.
Penguatan mitigasi ini harus menjadi agenda nasional yang konsisten dan tidak boleh hanya menjadi kebijakan parsial di daerah tertentu.
Seluruh wilayah di Indonesia harus memiliki standar kesiapsiagaan yang seragam demi meminimalisir dampak kerusakan dan kerugian akibat bencana.










