Jakarta – Komisi III DPR RI secara intensif membedah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui serangkaian diskusi bersama para pakar hukum.
Langkah strategis tersebut diwujudkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026.
dua ahli hukum pidana dihadirkan untuk mengupas tuntas urgensi serta implikasi hukum dari regulasi krusial ini.
Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Dr.Mahrus Ali, menyampaikan pandangan kritisnya mengenai aspek legalitas dalam mekanisme perampasan aset.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda, menyoroti berbagai tantangan implementasi aturan tersebut di masa mendatang.
Forum diskusi ini menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk menyempurnakan substansi draf agar memiliki landasan hukum yang kokoh dan berkeadilan.
Seluruh masukan dari para akademisi akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Komisi III dalam melanjutkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset ke tahap berikutnya.










