Bandung – Anggota komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menuntut penghapusan total praktik penahanan melebihi batas waktu atau overstay yang masih membelenggu sistem peradilan pidana nasional.

Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang mendesak untuk segera dihentikan melalui perbaikan implementasi KUHAP.

Desakan ini disampaikan Hinca dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (17/9/2026).

Data terbaru menunjukkan masih terdapat sekitar 5.000 tahanan yang mengalami overstay di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Meski angka tersebut telah menyusut 50 persen dibandingkan catatan bulan Agustus yang mencapai 10.000 orang, Hinca menegaskan bahwa jumlah tersebut tetap tidak dapat ditoleransi.

Ia menganggap penahanan seseorang yang telah melewati masa pidana sebagai bentuk kelalaian administratif yang fatal.

“Lima ribu itu pun masih banyak dan tetap termasuk persoalan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Hinca.

Pihak lembaga pemasyarakatan diminta untuk segera membebaskan tahanan yang masa hukumannya telah berakhir tanpa terhambat oleh birokrasi yang berbelit.

Hinca mendorong penguatan koordinasi lintas sektoral antara Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Pemasyarakatan, dan Pengadilan Tinggi di Jawa Barat.

Sinergi antarlembaga ini dianggap krusial untuk membangun mekanisme kerja terintegrasi guna mencegah kekeliruan administratif di masa depan.

Seluruh tahapan hukum, mulai dari proses penyidikan hingga eksekusi putusan, harus dipandang sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan.

“kami selalu menyebut dalam KUHAP ini goal-nya adalah menjamin agar tidak terjadi justice delay, justice denied,” pungkasnya.

Agenda kunjungan kerja tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat Pipit Rismanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mohammad Teguh Darmawan, serta Kepala BNN Sulistyo Pudjo Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *