Jakarta – Komisi XI DPR RI menuntut komitmen penuh calon Deputi Gubernur Bank indonesia, solikin M. Juhro, untuk menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan di Gedung Nusantara I, senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).Fauzi menekankan bahwa posisi Deputi Gubernur BI memegang peranan krusial dalam menjaga stabilitas moneter serta mengelola likuiditas di tengah tantangan ekonomi global.

“Kebijakan ekonomi dan moneter ini memang menjadi bagian penting dari tugas Bapak,” tegas Fauzi di hadapan calon.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini juga mendesak optimalisasi pengelolaan lalu lintas devisa sebagai instrumen utama penguat ketahanan ekonomi nasional.

Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh operasional Bank Indonesia senantiasa selaras dengan UU P2SK, terutama dalam mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif dan berkelanjutan.

Menanggapi arahan tersebut, Solikin M. Juhro menyatakan kesiapannya untuk memperkuat kebijakan moneter dan makroprudensial sebagai langkah strategis jangka pendek.

Ia berkomitmen membangun koordinasi yang lebih erat dengan pemerintah dalam mengelola siklus ekonomi secara efektif.

“kita harus mengelola siklus kita melalui kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, maupun juga kebijakan fiskal berkoordinasi dengan pemerintah,” ujar Solikin.

Terkait stabilitas nilai tukar, Solikin menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran di pasar.

Ia menambahkan bahwa fluktuasi nilai tukar sangat dipengaruhi oleh dinamika ekspor serta kebutuhan pasar domestik.

“Kalau kita melihat nilai tukar, jelas, prinsipnya adalah sisi demand dan sisi supply,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *