Tangerang Selatan – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menuntut kesetaraan perlakuan hukum dalam sengketa lahan yang mendera kawasan Situ Rompong, Tangerang Selatan.

Desakan ini mengemuka dalam rapat koordinasi di Kantor Wali Kota tangerang Selatan pada senin (14/9/2026) sebagai respons atas aduan Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti ketimpangan mencolok terkait pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga yang telah berlangsung selama 41 tahun.

Kebijakan pemblokiran tersebut dinilai sangat represif karena melumpuhkan hak ekonomi masyarakat untuk menjual atau mengalihkan aset mereka.

“Pemblokiran 41 tahun ini kejam karena tanah tidak bisa dijual dan tidak bisa dialihgunakan,” tegas Adian.

Adian juga mencium aroma kejanggalan dalam mekanisme lelang sukarela yang memuluskan penguasaan lahan oleh PT Sahid Putera Harapan.

Ia menyoroti tren penurunan nilai penawaran lelang yang dianggap tidak wajar dalam proses peralihan hak tersebut.

Lebih lanjut, Adian menuntut penerapan sanksi yang adil terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan yang mangkrak.Ia menegaskan bahwa SHGB yang tidak menunjukkan aktivitas pembangunan selama lebih dari dua tahun harus segera diblokir, serupa dengan nasib SHM warga.

“Kalau ketika di tangan rakyat SHM itu diblokir, maka ketika di tangan PT juga harus diblokir,” imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua BAM DPR RI lainnya, Panggah Susanto, mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah mufakat.

Panggah menekankan pentingnya mencari jalan keluar yang berpihak pada masyarakat di tengah rencana penataan kawasan situ oleh pemerintah.

Ia berharap seluruh pihak menempuh jalur dialog guna menghindari proses hukum yang panjang di pengadilan.

BAM DPR RI berkomitmen mengawal kasus ini dengan menelusuri riwayat kepemilikan lahan demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *