Pangkal Pinang – Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, mendesak pemerintah untuk menjadikan kondisi geografis sebagai fondasi utama dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional.Desakan ini muncul saat Hendry meninjau langsung realitas tantangan wilayah kepulauan di Bangka Belitung pada Jumat (28/8/2026).

Ia menilai beban pelayanan publik dan biaya pembangunan di wilayah kepulauan jauh lebih berat dibandingkan daerah daratan.

Persoalan mendasar di wilayah tersebut tidak akan tuntas hanya dengan sekadar pengakuan status administratif.

Hendry menegaskan bahwa negara perlu menghitung biaya pembangunan berdasarkan realitas geografis yang sebenarnya, bukan sekadar meminta perlakuan istimewa.

Tingginya biaya logistik di wilayah kepulauan yang mencapai dua hingga tiga kali lipat dibandingkan daerah kontinental menjadi sorotan utama.

Kondisi tersebut menuntut penyesuaian kebijakan fiskal, pembangunan infrastruktur, serta konektivitas yang lebih adaptif.

Ia mengusulkan agar formula kebijakan masa depan menyertakan variabel spesifik seperti indeks kemahalan, jumlah pulau, luas wilayah laut, dan tingkat keterisolasian daerah.

Terkait Dana Khusus Kepulauan (DKK), Hendry menekankan instrumen tersebut harus menjadi tambahan pendanaan nyata, bukan sekadar redistribusi anggaran yang sudah ada.

Ia menambahkan bahwa jika negara mengakui adanya biaya tambahan akibat kondisi geografis,maka harus ada pendanaan tambahan dengan formula yang jelas dan terukur.

Selain aspek fiskal, ia mendorong hilirisasi maritim agar nilai tambah ekonomi dari potensi perikanan dapat dinikmati langsung oleh masyarakat pesisir.

Pertumbuhan ekonomi daerah tidak boleh hanya terpusat di ibu kota, melainkan harus merata hingga ke pulau-pulau kecil.

Inovasi pelayanan publik seperti layanan kesehatan terapung dan program guru berlayar dinilai krusial untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.

Politisi Fraksi PKS ini juga menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan pengelolaan ruang laut guna mencegah tumpang tindih perizinan antara pemerintah pusat dan daerah.

Keadilan geografis harus menjadi esensi utama dalam RUU Daerah Kepulauan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal akibat keterbatasan akses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *