Bandung – Komisi III DPR RI menyoroti urgensi adaptasi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Anggota Komisi III DPR RI,Hinca Panjaitan,menekankan perlunya perombakan pola kerja mendalam setelah 44 tahun menggunakan aturan lama.

Hinca menyampaikan pandangan tersebut saat memimpin kunjungan kerja spesifik di kota Bandung, Kamis (17/9/2026).

Agenda strategis ini melibatkan dialog intensif bersama jajaran Kepolisian, Kejaksaan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.

Tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan hukum acara pidana nasional.

Hinca mengakui bahwa mengubah pola pikir aparat yang telah terpaku pada regulasi lama selama puluhan tahun merupakan tantangan besar.

Pemantauan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, mengungkap bahwa pemahaman aparat terhadap ketentuan baru belum sepenuhnya merata.

Ketiadaan pedoman teknis yang rinci memicu kekhawatiran akan munculnya perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

Pemerintah didesak segera merampungkan regulasi turunan sebagai panduan operasional yang lebih jelas dan komprehensif.

Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan tersebut mulai berlaku efektif pada Januari 2027 demi menjamin kepastian hukum.

Pengawasan dan evaluasi berkelanjutan akan terus digencarkan guna memastikan semangat pembaruan hukum dirasakan langsung oleh masyarakat.Hinca optimistis sistem hukum baru ini akan berjalan optimal dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun ke depan.

Prioritas utama saat ini adalah menjamin perlindungan hak-hak warga negara melalui penerapan KUHAP yang profesional dan berintegritas.

Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat Pipit rismanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mohammad Teguh Darmawan, serta Kepala BNN Sulistyo Pudjo Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *