Kupang – Minimnya literasi mengenai urgensi pelindungan karya kreatif menjadi penyebab utama rendahnya angka pendaftaran desain industri di Indonesia.
Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti ketidaktahuan pelaku usaha terhadap keuntungan konkret pendaftaran desain bagi keberlangsungan bisnis mereka.
Penegasan tersebut disampaikan Kawendra dalam pertemuan Pansus RUU Desain Industri bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT di Kupang, Senin (14/9/2026).
Edukasi mengenai manfaat pelindungan hukum dinilai sebagai kunci vital untuk meningkatkan kesadaran para kreator dan pelaku industri kreatif.
Indonesia sebenarnya menyimpan kekayaan inovasi melimpah, mulai dari sektor kriya, fesyen, hingga kerajinan lokal yang tersebar di seluruh penjuru daerah.Sayangnya, potensi besar tersebut belum terakomodasi secara optimal dalam sistem pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nasional.
Kawendra meyakini bahwa optimalisasi literasi akan membuka lebar peluang produk lokal untuk bersaing lebih kompetitif di pasar Asia maupun global.
Penguatan edukasi ini harus berjalan beriringan dengan pembentukan regulasi yang menjamin kemudahan, kepastian hukum, serta pelindungan efektif bagi para kreator.
Pembahasan RUU Desain industri diharapkan menjadi momentum strategis untuk membangun sistem yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Negara wajib hadir melalui regulasi yang memudahkan masyarakat dalam melindungi setiap karya dan inovasi yang mereka hasilkan.
Saat ini, Pansus RUU Desain Industri terus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari agenda Prolegnas Prioritas 2026.
Input dari daerah menjadi instrumen krusial untuk memperkuat substansi regulasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional yang lebih tangguh.










