Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kini dipersiapkan sebagai instrumen strategis untuk memangkas disparitas pembangunan di wilayah terluar Indonesia.

Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menyebut regulasi ini sebagai fondasi vital dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat di kawasan kepulauan.

Pansus saat ini tengah mengintensifkan pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi dari para akademisi dan pakar.

Jaelani optimistis masukan dari para ahli akan memperkuat substansi aturan agar lebih adaptif terhadap tantangan spesifik di daerah kepulauan.

“Mudah-mudahan dengan tambahan perspektif dari para pakar akan memperkaya pandangan kita soal bagaimana Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan ini bermanfaat dan mengurangi kesenjangan pembangunan,” ujar Jaelani di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/9/2026).Regulasi ini memprioritaskan penguatan infrastruktur, pengembangan teknologi kelautan, serta optimalisasi tata kelola sumber daya alam.

Politisi Fraksi PKB tersebut menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya yang tepat sasaran demi menciptakan dampak ekonomi langsung bagi warga setempat.

Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu merombak paradigma pembangunan nasional yang selama ini masih terlalu berorientasi pada wilayah daratan.

“Kita berharap paradigma pembangunan kita tidak hanya berbasis daratan tetapi berbasis kepulauan,” tegasnya.

Transformasi kebijakan ini diproyeksikan menjadi angin segar bagi pemerataan pembangunan di wilayah geografis kepulauan yang selama ini tertinggal.

Pengaturan khusus yang mempertimbangkan karakteristik wilayah menjadi kunci utama dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat di pelosok nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *