Yogyakarta – Komisi III DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk segera menuntaskan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Regulasi tersebut dipandang sebagai instrumen krusial guna memastikan proses penanganan perkara hingga tahap P-21 berlangsung lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, menyebut kekosongan aturan ini menjadi hambatan nyata yang menghambat efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (17/9/2026).
Yulius menegaskan bahwa kendala utama dalam mencapai status P-21 adalah belum terbitnya aturan turunan yang mengatur sinkronisasi antara penyidik dan jaksa.
Polda DIY mengakui bahwa ketiadaan pedoman pelaksanaan pasca-berlakunya KUHAP baru memaksa aparat masih bergantung pada regulasi lama.
Hingga saat ini, kepolisian masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022.
Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi KUHAP baru sangat membutuhkan pedoman teknis yang lebih komprehensif dan mengikat.
Meskipun koordinasi formal dan informal melalui sistem E-MP telah berjalan, kepastian hukum tetap menjadi prioritas yang harus segera dipenuhi.Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini berkomitmen untuk terus mengawal percepatan penerbitan regulasi tersebut di tingkat pusat.
Pihaknya berjanji akan mendorong pemerintah pusat agar segera merampungkan peraturan yang dinanti-nantikan tersebut.
Sinergi sejak tahap awal penyelidikan dianggap vital untuk menjamin kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Yulius berharap kehadiran PP ini mampu menghapus keraguan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas di seluruh wilayah Indonesia.
Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menciptakan kolaborasi yang solid dalam penegakan hukum tanpa dibayangi kekhawatiran prosedural.










