Jakarta – Komisi I DPR RI resmi menyetujui pelepasan aset negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang.
Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga nilai ekonomis aset agar tidak tergerus oleh birokrasi yang lamban.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan pihaknya memproses permohonan tersebut secara kilat demi efisiensi pengelolaan barang milik negara yang sudah tidak produktif.
Persetujuan ini merujuk pada surat Presiden Republik Indonesia nomor R-33/Pres/07/2026 yang diterima Komisi I pada 21 Juli 2026.Langkah legislatif tersebut berlandaskan pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian pertahanan, Kementerian Keuangan, dan jajaran TNI di Senayan, Kamis (27/8/2026), Utut menyoroti pentingnya penyederhanaan birokrasi internal pemerintah.
“Kalau mau ada wilayah perbaikan mungkin prosesnya jangan terlalu berbelit-belit,” tegas Utut.
Ia membandingkan kecepatan respons Komisi I saat ini dengan durasi pengajuan yang sempat tertahan sejak tahun 2023.
Selain menuntaskan isu aset,Utut mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara yang dinilai sudah usang.
Ia secara khusus mendorong revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara guna menyesuaikan dinamika fiskal dan mekanisme transfer ke daerah.
“undang-undang keuangan ini usianya sudah tua, mungkin ada baiknya direvisi,” pungkasnya.










