Jakarta – Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) didesak segera menuntaskan tumpukan laporan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan dalam sengketa tanah.

Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, melayangkan tuntutan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2026).

Legislator Fraksi Partai Demokrat ini menyoroti lambannya respons Bawas MA yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama saat hakim terlapor telah dimutasi atau memasuki masa pensiun.

Rapat tersebut secara khusus membedah fenomena penyitaan tanah milik warga yang sebenarnya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari negara.

Teuku Ibrahim mempertanyakan integritas putusan hakim yang mampu membatalkan kekuatan hukum bukti kepemilikan sah yang diterbitkan pemerintah.

Ia secara spesifik menyinggung kasus yang melibatkan Atalarik Syach, di mana hakim pemeriksa perkara tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas meski telah dilaporkan ke Bawas MA.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius akan hilangnya kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan.

Banyak warga kini terzalimi dan terusir dari tanahnya sendiri akibat putusan yang dianggap janggal.

Ia juga menyoroti banyaknya pengaduan serupa dari masyarakat ekonomi lemah yang tidak memiliki akses finansial untuk menyewa pengacara.

Keterbatasan biaya membuat hak milik masyarakat sering kali disita secara percuma tanpa adanya pembelaan yang memadai.

Teuku Ibrahim menegaskan Bawas MA harus segera memberikan keadilan dan mempercepat proses pemeriksaan terhadap hakim-hakim yang diduga melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *