Jakarta – Komisi III DPR RI tengah mematangkan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan membatasi ruang lingkup jenis kejahatan yang menjadi sasaran.
Langkah ini diambil untuk memastikan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana berjalan secara proporsional dan tepat sasaran.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penyusunan aturan tersebut melibatkan riset mendalam serta perbandingan regulasi dari berbagai negara.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana,” ungkap Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).
Para pakar hukum menyarankan agar regulasi ini difokuskan pada tindak pidana bermotif ekonomi yang berdampak serius bagi negara dan masyarakat.
Komisi III DPR RI telah mempelajari penerapan *non-conviction based forfeiture* di sejumlah negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, hingga Amerika Serikat.Di Selandia Baru, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana hanya berlaku untuk kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, thailand telah menetapkan daftar spesifik tindak pidana serius, mulai dari korupsi hingga pendanaan terorisme, yang dapat dikenai aturan tersebut.
Menyerap berbagai masukan tersebut, Komisi III DPR RI telah menyusun daftar tindak pidana yang akan masuk dalam cakupan RUU ini.
Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata dan bahan berbahaya.
Selain itu, kejahatan di sektor kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, perikanan, dan perdagangan orang turut menjadi sasaran.
Habiburokhman menegaskan komitmen pihaknya dalam menciptakan regulasi yang efektif, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan nyata bagi publik.
“Masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.










