Jakarta – Anggota komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mendesak pemerintah segera merombak total strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengintegrasikan perlindungan satwa liar ke dalam protokol tanggap bencana.

Legislator Fraksi PKS ini menilai paradigma penanganan karhutla selama ini masih terjebak pada upaya pemadaman api semata tanpa mempertimbangkan nasib ekosistem yang hancur.

Temuan orangutan jantan dalam kondisi kritis di Kabupaten Ketapang pada 30 Agustus 2026 menjadi bukti nyata betapa mendesaknya perlindungan satwa di tengah bencana.

Selain itu, kebakaran seluas 1.717 hektare di Kabupaten Kotawaringin Barat hingga awal September 2026 semakin mempertegas ancaman serius terhadap habitat satwa yang dilindungi.

Meitri menegaskan bahwa evakuasi satwa tidak boleh lagi menunggu hingga kondisi mereka kritis, melainkan harus menjadi bagian integral dari desain respons bencana.

Ia pun mempertanyakan kecukupan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam postur anggaran tahun 2027 yang dinilai masih sangat minim.

KLH/BPLH sebelumnya hanya mengusulkan alokasi khusus pengendalian kebakaran lahan sebesar Rp18,56 miliar dari total pagu belanja Rp1,232 triliun.

Nominal tersebut diragukan mampu membiayai seluruh rangkaian penanganan, mulai dari pencegahan hingga pemulihan kawasan pascakebakaran.

Keberhasilan anggaran menurutnya tidak boleh hanya diukur dari tingkat serapan dana semata.

Indikator keberhasilan harus mencakup jumlah titik api yang berhasil dicegah, kecepatan respons, luas habitat yang terlindungi, jumlah satwa yang diselamatkan, serta keberhasilan pemulihan kawasan.

Dukungan pun diberikan Meitri terhadap usulan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk KLH/BPLH pada tahun 2027.

Tambahan dana tersebut diharapkan mampu memperkuat pemantauan kawasan rawan, meningkatkan kapasitas masyarakat lokal, serta mendukung operasional penyelamatan satwa.

Pengawasan ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran juga menjadi tuntutan mutlak agar pencegahan dapat dilakukan secara maksimal.Pemerintah pusat didorong untuk melibatkan masyarakat lokal secara aktif melalui pemberian peralatan, insentif, dan mekanisme pelaporan yang efektif.

Cegah kebakaran, lindungi habitat, selamatkan satwa, dan tindak tegas pelaku harus menjadi indikator utama keberhasilan kebijakan lingkungan kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *