Jakarta – Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara didorong untuk kembali berpijak teguh pada amanat konstitusi demi menjamin kedaulatan ekonomi nasional.

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad misbakhun, menegaskan bahwa langkah legislasi ini menjadi momentum krusial untuk memutus ketergantungan tata kelola keuangan dari pengaruh kepentingan asing.

ia menekankan pentingnya mengembalikan orientasi pengelolaan kekayaan negara agar sepenuhnya berfokus pada kesejahteraan rakyat dan semangat nasionalisme.

“Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing,” ujar Misbakhun dalam RDPU Panja RUU Keuangan negara di Senayan, Senin (14/9/2026).

Pasal 33 UUD 1945 diposisikan sebagai fondasi utama dalam merumuskan kembali peran negara terhadap sektor-sektor strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Evaluasi mendalam mengenai batas ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha menjadi agenda mendesak setelah 81 tahun Indonesia merdeka.Negara dituntut mampu memetakan secara tegas sektor mana yang wajib dikelola sendiri dan sektor mana yang dapat diserahkan kepada pihak swasta.

Selain itu,ia menyoroti perlunya konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN guna menghindari ketidakpastian hukum.

Selama ini, ketidakjelasan tanggung jawab sering kali memicu kerancuan saat muncul persoalan di lapangan.

“Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi,” ungkapnya.

Proses legislasi ini diharapkan menjadi ruang diskusi publik yang memperkuat kesadaran konstitusional,bukan sekadar instrumen untuk menghukum.

Kepastian hukum harus mampu menjamin ruang bagi pengambilan keputusan yang profesional serta bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *