Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera memperluas operasi penertiban warga negara asing (WNA) nakal ke seluruh penjuru Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai langkah ini sangat krusial sebagai respons atas meningkatnya pelanggaran hukum oleh pendatang di Bali.

Penegakan aturan imigrasi tersebut harus dilakukan secara merata di setiap daerah yang menjadi destinasi utama kedatangan orang asing.

Willy menegaskan bahwa tindakan tegas aparat bukan berarti Indonesia menutup pintu bagi warga asing yang berniat baik.

Ia memuji pendekatan humanis yang diterapkan Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, sebagai cara elegan dalam menjaga kedaulatan hukum.

“Negara lain juga memiliki ketegasan yang sama bagi para pendatangnya, bahkan di beberapa negara ketegasan ini berubah menjadi represif, namun Pak Hendarsam menambahkan ke-Indonesia-annya dengan cara-cara humanis,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/9/2026).

Pengawasan ketat menjadi kebutuhan mendesak menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait perilaku WNA, mulai dari diskriminasi hingga aktivitas ekonomi ilegal.

Pelanggaran oleh pendatang kini telah merambah ke tindak kriminal serius seperti penipuan daring dan judi online di berbagai wilayah.

Penyalahgunaan izin tinggal diidentifikasi sebagai celah utama yang harus segera ditutup melalui penguatan sistem pengawasan.

Pemerintah didorong untuk tidak hanya mengandalkan penindakan di hilir, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan dari hulu.

Pemanfaatan teknologi deteksi lokasi dan sistem peringatan dini masa berlaku izin tinggal menjadi instrumen yang sangat mendesak untuk diimplementasikan.

“Kita perlu meningkatkan upaya pencegahan dari hulu ke hilir, misalnya dengan teknologi deteksi lokasi dan peringatan untuk masa berlaku izin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *