Jakarta – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti kebijakan pemerintah sebagai akar penyebab menjamurnya konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia.
Ketidaksinkronan antarlembaga dalam menerbitkan izin serta penetapan batas wilayah dinilai menjadi pemicu utama kerugian yang dialami masyarakat.
Adian menilai negara kerap mengabaikan dampak sosial saat memberikan konsesi lahan kepada pihak korporasi.
“Dalam banyak hal, konflik itu terjadi karena pemberian izin-izin yang diambil oleh negara tidak memerhatikan aspek-aspek yang berkaitan masalah sosial,” ujar Adian dalam media briefing di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia menyoroti lemahnya ketelitian pemerintah dalam proses pengukuran lahan, termasuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kerap tumpang tindih dengan fasilitas publik.
Nasib memprihatinkan juga menimpa masyarakat transmigrasi yang kini terancam kehilangan lahan garapan akibat klaim sepihak sebagai kawasan hutan.
Politisi PDI-Perjuangan ini mempertanyakan tanggung jawab negara yang justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi warga yang telah mendiami lahan selama puluhan tahun.
“Yang menyuruh mereka, mengajak, meminta mereka, membuat program agar negara tindak, namanya siapa? Negara,” tegasnya.
Fenomena ribuan desa yang terjebak dalam kawasan hutan menjadi bukti nyata buruknya koordinasi antarinstansi pemerintah.
Adian mendesak pemerintah segera membenahi mekanisme penetapan batas dan sinkronisasi kebijakan sektoral guna mencegah lahirnya konflik baru.
DPR RI berkomitmen mengoptimalkan fungsi pengawasan untuk memastikan kesalahan administratif serupa tidak terus berulang.
Ia mengingatkan bahwa prinsip pengelolaan tanah yang adil sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
Namun, implementasi di lapangan sering kali melenceng dari semangat dasar undang-undang tersebut akibat kebijakan sektoral yang tidak terpadu.
perbaikan mendasar pada cara negara mengambil keputusan menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa lahan.
Masyarakat tidak boleh lagi menjadi korban atas ketidaksinkronan birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah sendiri.










