Surabaya – Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti ngurah Kesuma Kelakan, menuntut pemerintah segera menghentikan kebijakan penyeragaman model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ia menilai pendekatan seragam yang dipaksakan berisiko memicu kegagalan sistemik karena setiap wilayah memiliki karakteristik ekonomi dan kapasitas produksi yang sangat kontras.
Pemerintah diwajibkan melakukan studi kelayakan mendalam di setiap daerah sebelum menunjuk koperasi sebagai pembeli hasil produksi masyarakat atau *off-taker*.
Kajian tersebut harus memetakan secara presisi komoditas unggulan, kapasitas produksi, hingga prospek pasar agar operasional koperasi memiliki fondasi keuntungan yang jelas.Kesuma Kelakan mengingatkan bahwa peran sebagai *off-taker* menuntut kesiapan modal yang besar serta kemampuan manajerial mumpuni dalam menembus akses pasar yang luas.
Ia secara tegas menolak pola kerja *top-down* yang menyamaratakan potensi ekonomi antara wilayah dengan karakteristik berbeda seperti Bali, Jawa, Kalimantan, hingga papua.
Terkait keberlanjutan bisnis,ia menekankan pentingnya indikator kemandirian yang terukur daripada sekadar menetapkan batas waktu operasional.
Pemerintah harus merumuskan konsep *step in* dan *step out* yang jelas agar koperasi tidak terjebak dalam ketergantungan dana desa secara permanen.
Target waktu yang dipaksakan tanpa mempertimbangkan kesiapan bisnis justru berpotensi membebani anggota dengan risiko utang yang besar.Selain aspek produksi,ia juga mengkritisi rencana penempatan KDKMP yang hanya difungsikan sebagai outlet penyalur LPG 3 kilogram.Ia mengusulkan agar klasifikasi KDKMP ditingkatkan menjadi pangkalan resmi karena koperasi memiliki kedekatan emosional dan data akurat mengenai kebutuhan warga di tingkat desa.
Koordinasi intensif antara Kementerian Koperasi dan Pertamina menjadi krusial untuk memperjelas kewenangan distribusi agar koperasi tidak sekadar menjadi pengecer biasa.










