Jakarta – Badan Legislasi DPR RI mendorong penguatan regulasi pencatatan status anak dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Langkah ini menjadi krusial guna menjamin perlindungan hukum bagi anak yang terdampak konflik perceraian orang tua.
Anggota Baleg DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan urgensi tersebut dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Adminduk di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Selly menyoroti kerentanan anak yang kerap menjadi korban sengketa hak asuh, khususnya pada pasangan beda kewarganegaraan.
Proses hukum yang berbelit dalam perceraian lintas negara sering kali menyebabkan hak administratif anak terabaikan.
“Banyak kasus perceraian di Indonesia yang bercerai itu bukan hanya warga Indonesia dengan warga Indonesia, tetapi warga Indonesia dengan warga luar Indonesia dan di situ butuh mediasi karena ada perebutan hak anak,” ujar politisi PDI-Perjuangan tersebut.Perselisihan orang tua dinilai tidak boleh mengaburkan hak-hak administratif anak yang seharusnya tetap terlindungi.
Selly menemukan fakta lapangan bahwa praktik membawa lari anak oleh salah satu pihak memicu ketidakjelasan status kependudukan.
Kondisi ini semakin pelik ketika salah satu orang tua harus kembali ke negara asalnya pasca-perceraian.
Ketidakpastian dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, menjadi ancaman serius bagi masa depan anak.
Konflik perebutan anak ternyata juga marak terjadi pada pasangan sesama warga negara Indonesia.
“Bahkan yang sesama Indonesia saja itu juga menjadi perebutan, bahkan saling culik, nanti yang jadi korban kan anak,” tambahnya.
Selly mendesak adanya klausul khusus dalam RUU Adminduk yang menjamin kepastian pencatatan dan pengakuan hak anak.
Revisi undang-undang ini diharapkan mampu menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama dalam sistem kependudukan nasional.
Pengaturan yang lebih rigid diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif konflik orang tua terhadap status hukum anak di masa depan.










