Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sebagai solusi permanen atas karut-marut konflik pertanahan di Indonesia.
Langkah legislatif ini diambil untuk menciptakan instrumen hukum yang lebih tangguh dalam menjamin kepastian hak atas tanah sekaligus memperkuat kelembagaan penyelesaian sengketa di tingkat nasional.
Anggota Baleg DPR RI, Aria Bima, menekankan urgensi regulasi tersebut dalam Rapat dengar Pendapat umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Aria menyoroti kegagalan kebijakan reforma agraria selama enam dekade terakhir yang hanya mengandalkan Peraturan Presiden karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk meredam konflik struktural.
Politisi PDI-Perjuangan ini menilai mekanisme yang berlaku saat ini masih terlalu lemah dalam menjaga fungsi sosial tanah secara konsisten.”Kurang kuat karena belum mampu menyelesaikan konflik-konflik struktural, dan ini yang mau kita atasi,” ujar Aria.
Baleg DPR RI mengusulkan pembentukan badan khusus reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai solusi kelembagaan.
Lembaga ini nantinya akan memegang kendali penuh atas penyelenggaraan reforma agraria sekaligus menjadi eksekutor utama dalam menuntaskan sengketa tanah nasional.
Rancangan aturan ini juga akan mempertegas fungsi sosial tanah yang mencakup seluruh aset, termasuk lahan milik BUMN, BUMD, TNI, hingga Polri.
Draf RUU tersebut turut mengatur mekanisme restitusi, redistribusi tanah, serta kewajiban bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mendukung penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Aria secara khusus meminta pihak BUMN untuk mencermati ketentuan mengenai kewajiban penyerahan sebagian lahan HGU demi kepentingan masyarakat luas.
Ia memastikan bahwa RUU ini hadir untuk memperkuat, bukan menggantikan, Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Penegasan tersebut akan dituangkan secara eksplisit dalam batang tubuh undang-undang agar aturan turunannya tetap selaras dengan semangat awal.Saat ini,Baleg DPR RI tengah menghimpun masukan mendalam terkait klasifikasi subjek dan objek reforma agraria guna memastikan implementasi di lapangan memiliki landasan hukum yang kokoh.










