Jakarta – Komisi X DPR RI resmi mengesahkan pagu anggaran Kementerian Kebudayaan tahun 2027 sebesar Rp3,5 triliun dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (2/9/2026).
Ketua Komisi X DPR RI,Agung Widyantoro,mendesak kementerian terkait untuk merombak total paradigma pengelolaan anggaran agar tidak terjebak pada pola belanja sektoral yang konvensional.
Agung menegaskan bahwa setiap rupiah dari APBN harus diposisikan sebagai investasi strategis yang mampu memberikan dampak nyata secara ekonomi,sosial,maupun kultural.
Tolok ukur keberhasilan program kebudayaan ke depan tidak boleh lagi sekadar bergantung pada tingginya angka penyerapan anggaran atau formalitas penyelesaian kegiatan.
APBN diharapkan mampu bertransformasi menjadi katalisator yang memicu partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan di luar lingkup pemerintah.
Selain pagu utama, kesepakatan tersebut juga mencakup alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik senilai Rp150 miliar yang difokuskan untuk mendukung operasional museum serta taman budaya.
Seluruh program yang dirancang wajib memiliki keselarasan penuh dengan arah pembangunan nasional, termasuk RPJPN, RPJMN, hingga visi Asta Cita.
pihak legislatif menekankan bahwa masukan dari anggota dewan selama pembahasan anggaran harus menjadi rujukan utama dalam perumusan kebijakan kementerian di tahun 2027.
Pemerintah dituntut membangun ekosistem kebudayaan yang lebih luas dengan menjadikan dukungan negara sebagai pemicu kemandirian sektor tersebut.
Peningkatan kualitas program menjadi kunci mutlak agar manfaat kebudayaan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas.










