Jakarta – Komisi II DPR RI menempatkan partisipasi publik sebagai pilar utama dalam setiap tahapan revisi Undang-Undang Pemilu.
Strategi ini ditempuh demi menghasilkan produk legislasi yang berkualitas serta mampu menyerap aspirasi masyarakat secara komprehensif.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menekankan bahwa pelibatan masyarakat menjadi fondasi krusial dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Kami ingin mengedepankan asas partisipasi publik agar pembuatan undang-undangnya lebih berkualitas,” tegas Bahtra di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Di sisi lain, agenda dialog dengan partai politik non-parlemen terpaksa mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
kendala teknis muncul karena seluruh anggota dewan harus menjalankan masa reses di daerah pemilihan masing-masing.
“Susah mengatur waktu anggota karena saat reses mereka harus turun langsung menyerap aspirasi masyarakat di dapil,” ungkap politisi Fraksi Partai gerindra tersebut.
Meski jadwal sempat bergeser, Komisi II tetap memprioritaskan masukan dari partai politik non-parlemen dalam proses revisi ini.Langkah koordinasi dengan Pimpinan DPR RI kini tengah dilakukan untuk menyusun ulang jadwal pertemuan tersebut.
Penyesuaian ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian agenda pembahasan dapat berjalan optimal selama masa sidang berlangsung.










