Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, mendesak aparat penegak hukum untuk meninggalkan pola represif dalam menangani sengketa agraria yang melibatkan masyarakat.
Ia menekankan bahwa konflik pertanahan yang memiliki akar sejarah panjang tidak semestinya diselesaikan secara instan melalui jalur pidana.
Dialog persuasif harus menjadi instrumen utama untuk meredam eskalasi konflik di lapangan.
“Jangan langsung tindakan pidananya, jadi lebih harus diadakan dialog,” ujar Rano dalam rapat bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (26/8/2027).
Politisi Fraksi PKB ini menilai tindakan masyarakat yang dianggap melanggar hukum sering kali merupakan akumulasi dari persoalan agraria yang tak kunjung tuntas.
Kasus sengketa lahan di Aceh menjadi contoh nyata perlunya pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan latar belakang sejarah.
Rano berharap jajaran kepolisian di lapangan mampu memprioritaskan mediasi sebelum mengambil langkah hukum yang kaku terhadap warga.
Pemerintah sendiri telah menunjukkan iktikad baik melalui agenda Reforma Agraria demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.Penguatan regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi jembatan efektif untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pemangku kebijakan.
Meski kepolisian memiliki kewajiban menerima setiap laporan, Rano menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam memproses sengketa lahan.
“Jadi mungkin bisa dilakukan tindakan yang positif dengan menghubungkan semua pihak-pihak,jadi tindakannya harus lebih humanis,” pungkasnya.










