Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI,Soedeson Tandra,menuntut perumusan mekanisme *Non-Conviction Based Asset Forfeiture* (NCB) dalam RUU Perampasan Aset dilakukan dengan standar ketat dan transparan.

langkah ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam penyitaan aset dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Soedeson menegaskan bahwa mekanisme NCB menitikberatkan pada status kebendaan atau *in rem*, sehingga tidak memerlukan putusan pidana terhadap pemilik aset sebagai syarat utama.

“NCB ini kita tidak bisa memperhitungkan itu di luar hukum perdata, karena fokusnya adalah kepada kebendaan,” ujar Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Parlementaria, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia menyoroti urgensi kejelasan mekanisme pengalihan hak atas aset agar tidak mencederai pihak ketiga yang beritikad baik.

Ketidakpastian dalam proses *transfer of title* dikhawatirkan menciptakan celah hukum yang merugikan pihak-pihak yang memperoleh aset secara sah.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa kewenangan aparat dalam perampasan aset harus dibatasi oleh norma hukum yang rigid.

Prinsip pembatasan kewenangan wajib dipegang teguh agar aparat tidak menafsirkan aturan secara bebas demi kepentingan tertentu.

“Norma yang mengatur mengenai kewenangan itu berbalik; yang tidak diatur, tidak boleh,” tegasnya.

Perlindungan bagi pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana menjadi poin krusial yang harus diakomodasi dalam draf RUU tersebut.

mekanisme NCB wajib mampu membedakan secara presisi antara aset hasil kejahatan dengan aset yang dikuasai pihak ketiga secara legal.

Soedeson juga mewanti-wanti agar regulasi ini tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik untuk menekan pihak-pihak tertentu.

“Jangan sampai undang-undang perampasan aset ini menjadi alat kekuasaan untuk mem-pressure opponent, mem-pressure kaum kritis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *