Jakarta – Komisi V DPR RI menuntut Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memprioritaskan kontraktor lokal dalam setiap proyek pembangunan hunian tetap bagi korban bencana.
Kebijakan ini bertujuan memastikan pelaku usaha di daerah tidak sekadar menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri saat proyek strategis nasional berlangsung.
Anggota Komisi V DPR RI, Irmawan, melayangkan desakan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Sekretaris Jenderal Kementerian PKP pada Kamis (3/9/2026).
Pelibatan kontraktor lokal yang memenuhi kualifikasi dinilai mampu memicu perputaran ekonomi secara langsung di wilayah yang terdampak bencana.Irmawan menyoroti praktik kontraktor luar daerah yang kerap memenangkan tender, namun justru mengalihkan pengerjaan proyek kepada pengusaha setempat.
“Jangan nanti kemudian masyarakat di sana yang korban, kemudian terus kita kirim orang dari luar daerah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan hunian tetap di sana,” tegas Irmawan.
Politisi PKB ini mendesak kementerian segera menyusun regulasi yang memberikan ruang lebih luas bagi penyedia jasa lokal dalam pengadaan hunian tetap.
Selain masalah hunian,Irmawan juga melontarkan kritik tajam terhadap birokrasi Programme Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
ia menilai sistem penyaluran bantuan saat ini terlalu kaku karena hanya berpaku pada data desil statistik BPS yang kerap tidak akurat di lapangan.
Banyak warga kurang mampu yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru gugur secara administrasi akibat terdata dalam kategori desil tinggi.Irmawan menuntut kementerian merumuskan skema kriteria khusus agar masyarakat miskin tidak dirugikan oleh ketidaksesuaian data statistik tersebut.
“Kalau memang dia layak, hanya karena persoalan dia masuk desil tinggi, mungkin ada solusi yang harus kita berikan, sehingga masyarakat yang berhak semua dapat menikmatinya,” pungkasnya.










