Semarang – Panitia Kerja (Panja) RUU Administrasi Kependudukan Komisi II DPR RI mendorong desentralisasi layanan pencatatan sipil hingga ke level desa.Kebijakan ini dirancang untuk memangkas rantai birokrasi yang selama ini menghambat pemutakhiran data kependudukan secara real-time.

Anggota Panja RUU Adminduk, Wahyudin Noor Aly, menilai sistem yang terpusat di tingkat kabupaten menjadi penghambat utama partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan status kependudukan.

Banyak ahli waris enggan mengurus surat keterangan kematian karena akses menuju Disdukcapil dianggap terlalu menyulitkan.Wahyudin menegaskan bahwa proses administrasi kependudukan tidak seharusnya terpaku pada level kecamatan seperti yang berlaku saat ini.

Pelimpahan wewenang ke tingkat desa diyakini mampu mempercepat perekaman peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, hingga perpindahan domisili.

Lambatnya pelaporan data ini berdampak fatal pada ketidaksinkronan data kependudukan nasional dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Data yang tidak mutakhir menyebabkan banyak warga yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih aktif.

Penyempurnaan norma dalam RUU Adminduk diharapkan mampu menciptakan integrasi data yang lebih akurat dan responsif.

Legislator dari Fraksi PAN ini mendesak pemerintah daerah untuk transparan mengenai kendala teknis yang menghambat pelayanan di lapangan.

Keterbukaan informasi dari pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi kunci utama bagi DPR RI dalam merumuskan solusi yang aplikatif.pihaknya menekankan pentingnya belanja masalah untuk memetakan hambatan nyata yang dihadapi setiap daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *