Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Muhammad Khozin, menuntut revisi mendasar terhadap draf RUU Reforma Agraria terkait batasan objek lahan di kawasan hutan.

Langkah ini menjadi kunci utama untuk mengurai benang kusut konflik agraria yang selama ini membelit masyarakat di wilayah hutan.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Perum Perhutani dan PT Inhutani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Khozin secara tegas mengkritik draf aturan yang membatasi objek reforma agraria hanya pada kawasan yang belum memiliki dokumen penunjukan atau penetapan.

Rumusan tersebut dinilai menabrak koridor hukum yang ditetapkan dalam Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011.

Putusan MK tersebut mewajibkan proses pengukuhan kawasan hutan dilakukan secara utuh, bukan sekadar penunjukan sepihak oleh pemerintah.

Proses pengukuhan idealnya mencakup empat tahapan sistematis, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan hutan.Penggunaan frasa “dan/atau” dalam draf RUU berisiko membuat 2,48 juta hektare lahan gagal ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

Padahal, jutaan hektare lahan tersebut merupakan titik api konflik yang menuntut penyelesaian segera.

“Kalau kemudian ini dimasukkan di dalam rancangan, ini tidak akan bermakna RUU ini untuk menyelesaikan salah satu permasalahan konflik agraria di kawasan hutan,” tegas legislator Fraksi PKB tersebut.Selain itu, Khozin mendorong pengecualian mekanisme pelepasan aset negara dari ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Ia menekankan bahwa aset BMN, BUMD, maupun lahan kelolaan Perhutani harus dikecualikan dari aturan tersebut jika sudah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

Kebijakan ini krusial agar reforma agraria tidak disalahartikan sebagai pemindahtanganan aset komersial, melainkan sebagai wujud nyata kehadiran negara.

“Jadi ini bukan pemindahtanganan, tapi kehadiran negara untuk menyelesaikan konflik agraria secara struktural,” tambahnya.

Khozin berharap masukan dari berbagai pemangku kepentingan mampu menyempurnakan RUU ini demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *