Jakarta – Peluang memasukkan praktik judi online ke dalam daftar tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terbuka lebar.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa daftar 13 tindak pidana yang termuat dalam draf saat ini bersifat dinamis.Politisi PDI-Perjuangan ini memastikan jumlah tersebut dapat bertambah atau berkurang melalui pembahasan intensif bersama pemerintah.

“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Falah tersebut.

Ia menekankan bahwa esensi utama dari perampasan aset adalah upaya memulihkan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang merusak tata kelola publik.

Persoalan judi online dipastikan akan menjadi salah satu materi krusial dalam pembahasan Daftar inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

Gus Falah menyoroti peran vital Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai kunci utama dalam penerapan rezim perampasan aset nantinya.

Lembaga tersebut memegang otoritas strategis dalam melacak transaksi mencurigakan sekaligus memblokir rekening yang terafiliasi dengan tindak pidana.

Selama ini, penanganan judi online kerap bersinggungan dengan mekanisme Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Prosedur tersebut memungkinkan aparat melakukan penyitaan aset melalui koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan kritik tajam terkait absennya judi online dalam draf RUU tersebut.

Boyamin menilai judi online memberikan dampak destruktif yang nyata terhadap stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat luas.

Ia merujuk pada temuan PPATK mengenai pembekuan dana hasil judi yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di sektor perbankan.

Saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus bergulir di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.

Seluruh substansi dalam draf tersebut masih menunggu rumusan final sebelum disahkan menjadi undang-undang yang mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *