Surabaya – Anggota Komisi XI DPR RI, Fathi, mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi bagi pelaku industri tembakau skala kecil.
Langkah pembinaan ini dinilai menjadi instrumen vital dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengamankan target penerimaan negara dari sektor cukai.Arahan tersebut disampaikan Fathi saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Bea Cukai Jawa Timur I dan Sidoarjo pada Jumat (28/8/2026).
Pengawasan ketat di lapangan harus berjalan beriringan dengan pemberian pemahaman regulasi yang komprehensif agar pelaku industri mampu beroperasi sesuai koridor hukum.
Penindakan hukum represif semestinya ditempatkan sebagai opsi terakhir dalam upaya penegakan aturan di lapangan.
Kepatuhan industri tembakau memiliki korelasi langsung terhadap keberlangsungan usaha serta penyerapan tenaga kerja nasional.
Pengawasan harus dilakukan secara proporsional agar tidak mematikan ruang gerak industri kecil untuk terus berkembang.
Fathi menekankan pentingnya keadilan regulasi yang merata bagi seluruh pelaku usaha, baik perusahaan berskala besar maupun industri rumahan.
Pemerintah diminta meninjau kembali rencana pembatasan impor peralatan produksi agar tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil.Kebijakan yang dirumuskan harus mampu memberikan manfaat maksimal bagi negara tanpa menyulitkan operasional pelaku usaha.
Keseimbangan antara pembinaan, pengawasan, dan penindakan menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Strategi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran cukai sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara serta memberantas peredaran rokok ilegal secara efektif.









