Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI,Habiburokhman,mendesak adanya kehati-hatian ekstra dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Regulasi tersebut harus memuat mitigasi ketat guna membentengi negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Habiburokhman menyoroti adanya kesenjangan integritas aparat penegak hukum di Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara maju.
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris,” tegasnya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung Parlemen, Senin (7/9/2026).
Ia mempertanyakan kesiapan mental dan integritas aparat domestik dalam mengemban kewenangan besar yang akan diberikan oleh undang-undang tersebut.
Politisi Fraksi Gerindra ini menekankan bahwa kewenangan luas dalam perampasan aset wajib dibarengi dengan mekanisme pengawasan serta perlindungan hukum yang solid.
Langkah preventif ini krusial untuk memastikan hukum tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang berseberangan.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Ia mengingatkan bahwa penyusunan undang-undang harus berorientasi pada proyeksi jangka panjang, bukan sekadar merespons dinamika politik sesaat.
Habiburokhman khawatir regulasi yang tidak matang justru akan menjadi senjata makan tuan bagi pihak yang tidak lagi memegang kendali kekuasaan di masa depan.
“Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” pungkasnya.










