Jakarta – Komisi I DPR RI menuntut penghapusan istilah “siaran” dalam definisi konten digital pada Pasal 1 Ayat (19) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi tumpang tindih kewenangan pengawasan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menekankan urgensi kejelasan regulasi guna menghindari dualisme pengawasan di ekosistem platform digital.

Kekhawatiran utama muncul karena keterkaitan RUU Penyiaran dengan platform digital berisiko memicu konflik otoritas antara pemerintah pusat dan lembaga penyiaran.

Abraham menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran pada Senin (24/8/2026).ia mendorong agar definisi konten digital berpijak pada karakteristik substansinya, bukan sekadar mengadopsi terminologi penyiaran konvensional.

Usulan tersebut mencakup segala bentuk informasi elektronik berupa teks, gambar, suara, hingga audiovisual yang tersebar melalui platform digital.

Cakupan ini dirancang sangat luas agar tidak hanya menyasar media sosial, tetapi juga mencakup platform gim hingga lokapasar.

Abraham menegaskan bahwa regulasi ini akan menjangkau spektrum luas, mulai dari YouTube, TikTok, hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee dan Tokopedia.

Rumusan baru ini juga secara spesifik menyasar konten yang diproduksi langsung oleh pengguna atau *User Generated Content* (UGC).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan dukungan penuh terhadap usulan tersebut.

Ia mengibaratkan definisi atau ketentuan umum sebagai jantung dari sebuah undang-undang.

Baleg telah menginstruksikan tenaga ahli untuk merumuskan kembali definisi tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan panitia kerja mendatang.

proses harmonisasi akan terus berlanjut demi memastikan keselarasan antara ketentuan umum dengan substansi pasal-pasal lainnya dalam RUU Penyiaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *