jakarta – Komisi III DPR RI merancang mekanisme pengawasan ketat untuk mengawal rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan sebagai alat intimidasi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan aturan tersebut tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan untuk membungkam pihak-pihak kritis.Legislator saat ini tengah membedah usulan perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset hingga mencapai 13 jenis pelanggaran.

Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, hingga kejahatan di sektor kehutanan, lingkungan hidup, dan perbankan.

Habiburokhman menyadari perluasan cakupan ini memicu kekhawatiran publik mengenai potensi kesewenang-wenangan aparat di lapangan.

Ia menekankan bahwa konstitusi menjamin asas persamaan di muka hukum bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang jabatan.Sebagai langkah mitigasi, Komisi III sedang merumuskan sistem pengawasan akuntabel guna memastikan implementasi aturan tetap berada di koridor hukum.

DPR juga mempertimbangkan masukan ahli hukum untuk membatasi perampasan aset hanya pada tindak pidana bermotif ekonomi yang berdampak luas bagi negara dan masyarakat.

Model kebijakan serupa sebenarnya telah diterapkan di berbagai negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Habiburokhman menegaskan keberadaan lembaga pengawas yang independen dan berwibawa menjadi syarat mutlak penerapan aturan ini di Indonesia.

Lembaga tersebut nantinya harus memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas oknum penegak hukum yang terbukti melakukan penyimpangan atau pemerasan.

Sanksi bagi aparat nakal harus mencakup aspek etika, profesi, hingga pidana guna memberikan efek jera yang nyata.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *