Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Benda Bergerak.
Langkah strategis ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya sidang penetapan keanggotaan pansus tersebut.
Pembentukan badan khusus ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi pada 20 Juli 2026.
Sebanyak 30 anggota dewan dari delapan fraksi lintas komisi telah ditunjuk untuk mengawal pembahasan regulasi ini hingga tuntas.
Komposisi pansus diisi oleh perwakilan dari PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, serta Partai Demokrat.
Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut memberikan persetujuan bulat atas susunan keanggotaan yang telah dipaparkan.
RUU ini hadir sebagai upaya unifikasi berbagai aturan mengenai jaminan benda bergerak yang selama ini masih terfragmentasi.
Saat ini, regulasi terkait gadai, fidusia, dan resi gudang masih tersebar dalam berbagai undang-undang yang berbeda.
Ketidakseragaman mekanisme antar-instrumen tersebut dinilai kerap memicu kendala teknis dalam praktik di lapangan.
Pemerintah dan DPR RI menargetkan regulasi baru ini mampu menjamin kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas proses eksekusi jaminan.
Wacana penyusunan aturan ini sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2020 dan kini resmi masuk dalam daftar Programme Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Pembahasan mendalam antara DPR RI dan pemerintah dijadwalkan akan segera dimulai dalam waktu dekat.










