Jakarta – Komisi VI DPR RI menuntut kementerian Perdagangan segera menyusun kebijakan strategis yang lebih tajam untuk memperkuat regulasi perdagangan domestik.
Langkah ini menjadi urgensi nasional guna memastikan stabilitas harga,kelancaran rantai pasok,serta pengendalian inflasi tetap terjaga.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasril Bahar, menegaskan bahwa efektivitas kebijakan tersebut merupakan instrumen vital dalam melindungi daya beli masyarakat.
Penekanan tersebut disampaikan Nasril dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan dan Badan Perlindungan konsumen Nasional di Kompleks Parlemen, Rabu (16/9/2026).
Fokus penguatan sektor perdagangan dalam negeri ini mengemuka di tengah pembahasan pagu anggaran kementerian untuk Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp438 miliar bagi Kemendag.
Penambahan tersebut membuat pagu indikatif kementerian yang semula Rp1,1 triliun kini terkerek menjadi Rp1,5 triliun.
Sebelumnya, Kemendag sempat mengajukan usulan tambahan anggaran hingga Rp1,8 triliun untuk membiayai pengembangan pasar rakyat dan regulasi perdagangan.
Nasril mengingatkan bahwa setiap usulan penambahan anggaran harus tetap berpijak pada realitas kemampuan fiskal negara.
Defisit anggaran wajib dikendalikan agar tetap berada di bawah ambang batas aman sebesar 3 persen.
Ia optimistis kementerian mampu mengoptimalkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat meskipun dengan keterbatasan anggaran.
Kepastian pasokan dan stabilitas harga harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap program kerja kementerian ke depan.
Di sisi lain, Nasril memberikan apresiasi atas capaian surplus perdagangan luar negeri yang terus dipertahankan Indonesia.
Ia juga menyoroti keberhasilan program ekspor berbasis UMKM sebagai perkembangan positif yang perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.
Komisi VI berkomitmen penuh mengawal pembahasan anggaran 2027 agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi fiskal negara.










