Jakarta – Sebanyak 230.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera beralih status menjadi tenaga pendidik penuh waktu tanpa harus menempuh ujian seleksi.

Kepastian tersebut didukung oleh alokasi anggaran yang telah disiapkan pemerintah dalam APBN Tahun Anggaran 2027.

Anggota Komisi X DPR RI,Abdul Fikri Faqih,menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bulat antara pemerintah dan legislatif untuk mengakhiri ketidakpastian status guru yang telah berlangsung lama.

Fikri menegaskan bahwa pengangkatan langsung ini menjadi langkah krusial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh tanah air.

Langkah ini sekaligus menjadi solusi konkret atas polemik status guru yang sempat terkatung-katung sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005.

Meski status guru eksisting telah menemui titik terang, Fikri mengingatkan bahwa persoalan distribusi guru yang timpang di berbagai daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Ia menekankan bahwa perubahan status ini belum menyentuh aspek pemerataan tenaga pengajar di wilayah-wilayah terpencil.

Pemerintah didesak untuk segera merumuskan Rencana Induk Pendidikan Nasional sebagai peta jalan strategis untuk dua dekade ke depan.

Dokumen tersebut diharapkan mampu memuat target komprehensif, mulai dari Angka Partisipasi Kasar hingga penataan sarana prasarana pendidikan.

Sementara itu, sebanyak 172.000 tenaga pendidik yang belum berstatus PPPK akan diproses secara bertahap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah kini mengandalkan tiga skema utama dalam menata tenaga pendidik, yakni konversi status PPPK paruh waktu ke penuh waktu, pembukaan akses seleksi CPNS bagi PPPK, serta rekrutmen CPNS guru secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *