Jakarta – Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk merombak total skema pemberian insentif bagi pelaku usaha di kawasan industri agar lebih berorientasi pada kinerja nyata.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa dukungan fiskal tidak boleh lagi disalurkan secara seragam kepada seluruh pengelola industri tanpa evaluasi mendalam.
Pemerintah kini didorong untuk mengaitkan besaran insentif dengan kontribusi konkret perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan di sekitar lokasi operasional.
“Jangan sembarang memberikan insentif,” tegas Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menekankan bahwa apresiasi lebih layak diberikan kepada perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja lokal secara masif.
Selain itu, efektivitas program tanggung jawab sosial atau TJSL serta komitmen terhadap konservasi alam menjadi tolok ukur utama dalam penilaian tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas tata kelola perusahaan pun ditetapkan sebagai syarat mutlak bagi pelaku industri yang mengharapkan dukungan pemerintah.Saleh menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara ambisi ekonomi investor dengan hak-hak warga lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.
Pengembangan sektor industri wajib menjamin keberlanjutan lingkungan agar tidak mewariskan beban kerusakan ekologis bagi generasi mendatang.
“Jangan sampai mereka berusaha di situ, mengambil sumber daya alamnya, tetapi masyarakat di situ tidak dapat apa-apa,” imbuhnya.
Seluruh indikator berbasis kinerja ini diharapkan segera masuk ke dalam draf RUU Kawasan Industri sebagai instrumen hukum yang mengikat.
regulasi tersebut nantinya akan memastikan setiap investasi memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang terukur bagi publik.
Langkah ini diproyeksikan mampu menciptakan hubungan harmonis antara kepentingan bisnis dengan kemaslahatan masyarakat luas.
“Bagaimana mengatur itu supaya lebih rapi lagi dan bisa mendapatkan perhatian khusus di dalam pembahasan undang-undang ini,” pungkas legislator asal Sumatra Utara tersebut.










