Jakarta – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mulai melakukan telaah mendalam terhadap sengketa agraria yang mendera warga di Kabupaten Malaka dan Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Rabu (16/9/2026).

selain persoalan lahan, delegasi DPRD Kabupaten Malaka turut mendesak perbaikan kualitas layanan kelistrikan yang masih minim di wilayah mereka.

Ketua BAM DPR RI, ahmad Heryawan, menilai tumpang tindih status kawasan hutan dengan pemukiman warga telah menjadi persoalan nasional yang kronis.

Ketidakpastian hukum atas hak tanah ini tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga melanda berbagai wilayah lain seperti Gorontalo hingga Kecamatan Ijen di Jawa timur.

ahmad Heryawan menekankan pentingnya penataan kawasan hutan yang berorientasi pada keadilan bagi rakyat sekaligus negara.”Penataan kawasan hutan harus benar-benar menghasilkan penyelesaian yang menguntungkan rakyat dan negara,” tegasnya.

Pihaknya menaruh harapan besar pada pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sebagai instrumen hukum permanen untuk mengurai benang kusut sengketa pertanahan.

Regulasi tersebut diproyeksikan mampu memberikan kepastian hukum yang selama ini menjadi hambatan utama bagi masyarakat di kawasan hutan.

BAM DPR RI berkomitmen mengawal seluruh aspirasi ini melalui koordinasi dengan alat kelengkapan dewan yang relevan.

Hasil kajian komprehensif terhadap aduan dari Malaka dan Timor Tengah Selatan akan menjadi landasan bagi DPR RI dalam merumuskan kebijakan strategis ke depan.

Seluruh rangkaian proses ini dilakukan demi memastikan setiap keluhan masyarakat mendapatkan penanganan yang adil dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *