Depok – Komisi VIII DPR RI menuntut perombakan total sistem persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas serangkaian kendala manajerial dan teknis yang terjadi pada musim haji 1447 H/2026 M.
Ketua tim kunjungan kerja spesifik, Hetifah Sjaifudian, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh yang mencakup aspek pembinaan, pelayanan, hingga perlindungan jemaah.
“Persiapan-persiapan penyelenggaraan ibadah haji harus mencakup seluruh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M,” tegas Hetifah di Depok, Jumat (11/9/2026).
Peningkatan kualitas petugas di lapangan menjadi poin krusial yang disorot demi menjamin kenyamanan jemaah selama di tanah suci.
Hetifah memastikan bahwa segala bentuk kesalahan teknis maupun manajerial pada musim sebelumnya tidak boleh terulang kembali.
Tantangan penyelenggaraan tahun depan semakin besar mengingat sebanyak 29.643 jemaah asal jawa Barat dijadwalkan akan berangkat.
Besarnya angka tersebut menuntut koordinasi yang lebih solid antara Kementerian Haji dan Umrah dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kota.
“Komisi VIII mengharapkan agar Kementerian Haji dan Umrah di seluruh Jawa barat, termasuk Kota Depok meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M lebih baik,” imbuhnya.Selain perbaikan layanan rutin, Komisi VIII turut menyoroti urgensi sistem mitigasi bencana dan protokol darurat yang terukur.
Penyelenggara haji wajib memiliki skema respons yang jelas untuk menghadapi situasi di luar kondisi normal.
“Komisi VIII juga merekomendasikan kepada Kementerian Haji dan Umrah RI untuk mempersiapkan langkah mitigatif menghadapi kondisi darurat yang berdampak terhadap jemaah haji,” jelasnya.DPR RI berkomitmen penuh mendukung setiap kebijakan yang berorientasi pada keselamatan dan kenyamanan jemaah.
Seluruh persiapan matang diharapkan mampu menjamin jemaah menunaikan ibadah dengan aman hingga kembali ke tanah air.










