Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI, I Nyoman parta, melayangkan kritik tajam terhadap mekanisme penentuan upah minimum dalam draf Rancangan undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ia menyoroti parameter kemampuan perusahaan yang dianggap sumir serta minim pengawasan dalam formula pengupahan saat ini.
Ketidakjelasan definisi tersebut disinyalir menjadi celah utama yang memicu ketimpangan upah di berbagai wilayah Indonesia.
Parta secara khusus menyoroti nasib pekerja di Bali yang kini terjebak pada standar upah minimum sebesar Rp3,2 juta per bulan.
Angka tersebut dinilai sangat tidak proporsional jika disandingkan dengan status Bali sebagai destinasi wisata internasional dengan tingkat okupasi hotel mencapai 72 persen.
Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya telah menetapkan standar kebutuhan hidup layak di Bali sebesar Rp5,2 juta.Kesenjangan lebar antara upah yang diterima dengan tingginya biaya hidup di lapangan telah meminggirkan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Beban hidup di Bali tidak sekadar mencakup kebutuhan pokok,melainkan juga mencakup tanggungan sosial untuk merawat adat dan budaya setempat.
Parta mendesak agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mampu menghadirkan keadilan bagi para pekerja yang selama ini dikenal menjunjung tinggi kedamaian.
Pemerintah dituntut lebih peka terhadap kondisi pekerja di daerah wisata yang cenderung pasif dan jarang melakukan aksi demonstrasi.
regulasi baru harus menjamin perlindungan hak-hak pekerja secara nyata di tengah masifnya arus investasi asing di sektor pariwisata.










