Bekasi – Komisi VIII DPR RI menetapkan Sentra Terpadu pangudi Luhur Bekasi sebagai standar emas pelayanan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Lembaga ini dinilai sukses menerapkan pendekatan komprehensif yang melampaui sekadar pemenuhan kebutuhan dasar.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut fasilitas tersebut layak menjadi cetak biru bagi sentra-sentra serupa di seluruh penjuru tanah air.
Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Sentra ini menawarkan layanan holistik yang mencakup hunian, pemenuhan nutrisi, dukungan medis, hingga pendampingan psikologis bagi penerima manfaat.
Jangkauan layanannya pun sangat inklusif, mulai dari kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
Hetifah secara khusus mengapresiasi penyediaan ruang ekspresi yang mampu memicu kepercayaan diri para penyandang disabilitas.
Keberhasilan pendekatan ini terlihat nyata saat para penerima manfaat mampu tampil percaya diri sebagai pembawa acara maupun pengisi kegiatan.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan pentingnya memberikan kesempatan luas agar mereka mampu mengaktualisasikan diri.
Praktik baik di Pangudi Luhur akan menjadi referensi utama bagi komisi VIII dalam merumuskan kebijakan sosial yang lebih inklusif di masa depan.
Kepala Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Budi Satriyo, menyambut antusias dukungan parlemen untuk memperkuat program yang lebih adaptif.
Pihaknya berkomitmen melakukan pemetaan kebutuhan penerima manfaat secara mendalam, mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga minat bakat individu.
Budi menjelaskan bahwa setiap program dirancang berdasarkan profil unik masing-masing penerima manfaat.
Berbagai inisiatif pemberdayaan telah berjalan efektif, mulai dari terapi kesenian, produksi batik ciprat, hingga pelatihan keterampilan di sektor pertanian dan perikanan.










