Tabanan – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, mendesak perbankan nasional untuk segera membenahi skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Sektor ekonomi kreatif saat ini masih terhambat oleh kaku dan minimnya akses permodalan yang tersedia.
Rahayu menyampaikan desakan tersebut saat memimpin Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR RI di Nuanu Creative City, Tabanan, Bali, Jumat (28/08/2026).Ia menyoroti ketidaksesuaian antara syarat agunan perbankan dengan karakteristik usaha kreatif yang lebih mengandalkan ide daripada aset fisik.
“Ini memang masih menjadi catatan kita bersama di Komisi VII, bagaimana untuk ekonomi kreatif yang menjadi salah satu new engine of growth untuk perkembangan ekonomi Indonesia,” tegas Rahayu.
Perbankan didorong untuk memiliki evaluator khusus yang mampu menilai potensi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai instrumen agunan yang sah.
Selain kendala modal, Rahayu juga menyoroti maraknya pembajakan produk kreatif akibat lemahnya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat.
DPR RI kini tengah merumuskan RUU Desain Industri sebagai langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hukum bagi produk kreatif massal.
“Ini yang masih terus harus kita sosialisasikan, dan itu juga kaitannya dengan RUU yang saat ini lagi dibahas DPR, yaitu RUU Desain industri,” tambahnya.
Di sisi lain,Rahayu meminta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) untuk lebih agresif dalam merancang strategi pemasaran produk lokal.
Ia berharap Dekranasda mampu mengubah wajahnya menjadi destinasi utama wisatawan dalam mencari suvenir khas daerah yang terkurasi.
Pemerintah daerah disarankan untuk menggandeng tenaga pemasaran profesional guna meningkatkan daya saing produk kriya di pasar domestik maupun global.
“Mudah-mudahan ada orang-orang marketing yang tepat yang bisa bekerja dengan pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa produk-produk lokal itu bisa dinikmati dan diminati oleh pengunjung,” pungkasnya.










