Jakarta – Badan legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai langkah strategis menuntaskan ribuan konflik pertanahan yang selama ini menggantung.
Regulasi ini dirancang sebagai instrumen hukum yang efektif untuk mengurai benang kusut perselisihan lahan antara masyarakat dengan pemerintah maupun korporasi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa puluhan ribu sengketa agraria saat ini masih terjebak dalam kebuntuan meski telah menempuh jalur peradilan dan mekanisme Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sampai ini masih ada ribuan, puluhan ribu persoalan-persoalan yang tidak pernah terselesaikan oleh peradilan atau oleh Badan Pertanahan Nasional,” tegas Sturman dalam Rapat Pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menaruh atensi besar untuk menuntaskan konflik pertanahan yang telah berlangsung menahun tersebut.
RUU ini mengusung dua pilar utama, yakni reforma aset dan reforma akses, sebagai solusi konkret di lapangan.
Reforma aset akan menitikberatkan pada penetapan hak kepemilikan tanah yang akurat berdasarkan data faktual serta regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, reforma akses hadir untuk memangkas birokrasi yang selama ini menghambat masyarakat dalam mengurus hak atas tanah mereka.
“Yang kedua, dipermudah untuk pengurusannya, aksesnya mudah; jangan sulit lagi, jangan bertahun-tahun tidak selesai-selesai,” imbuh politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
selain aspek legalitas, aturan ini juga akan memuat mekanisme pemulihan hak bagi masyarakat terdampak melalui skema atribusi dan restitusi.
Saat ini, Baleg DPR RI sedang menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan BUMN, untuk memperkuat substansi RUU tersebut.
Langkah ini diambil agar sengketa agraria tidak lagi menjadi beban negara yang terus berulang di masa depan.
“Tidak menjadi persoalan negara lagi, tidak persoalan yang tertunda lagi,” pungkasnya.










