Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan instruksi Presiden prabowo Subianto terkait penindakan tegas terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan.

Desakan ini merupakan respons atas komitmen Presiden yang disampaikan usai rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya pada 22 Agustus 2026.

Rieke menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik aksi perusakan lingkungan tersebut.

Ia menekankan bahwa pihak yang memerintah, membiarkan, atau memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.”jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan,sementara aktor yang memerintah,membiarkan,lalai memenuhi kewajiban pencegahan,atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” tegas Rieke,Senin (24/8/2026).

Saat ini, pemerintah tengah melakukan investigasi mendalam terhadap empat korporasi di Kalimantan Barat yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.

Pemerintah menyiapkan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Rieke menilai instrumen hukum di Indonesia sudah sangat memadai untuk menjerat para pelaku kejahatan lingkungan.

Ia merujuk pada UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

selain itu,regulasi pendukung seperti UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan memberikan wewenang penuh bagi negara untuk melakukan pengawasan ketat.

politisi PDI-perjuangan ini memandang karhutla bukan sekadar isu ekologis, melainkan ancaman serius terhadap hak asasi manusia.

Dampak asap yang merusak kesehatan, pendidikan, dan ekonomi masyarakat menjadi ujian nyata bagi supremasi hukum di Indonesia.Negara wajib memastikan pihak yang meraup keuntungan dari pembakaran lahan tidak membebankan biaya pemulihan lingkungan kepada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *