Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas mempertahankan konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sikap resmi tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam agenda sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi pada Senin (14/9/2026).
Lembaga legislatif memandang pasal tersebut sebagai pilar krusial dalam modernisasi hukum pidana nasional yang mengakomodasi keberadaan hukum adat atau *living law*.
Rudianto menjelaskan bahwa aturan ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi perbuatan yang dianggap patut dipidana menurut hukum adat, meskipun belum tertuang secara eksplisit dalam KUHP.
“pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memberikan dasar bagi pengakuan terhadap perbuatan yang menurut hukum adat dipandang patut dipidana sepanjang perbuatan tersebut belum diatur dalam KUHP 2023 dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) KUHP 2023,” ujar Rudianto.
DPR memastikan bahwa integrasi *living law* tidak akan mencederai asas legalitas formal yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Sebaliknya, pasal ini justru memperkuat dimensi materiil hukum pidana dengan menerapkan batasan yang ketat serta terukur.
Penerapan hukum adat tidak dilakukan secara bebas karena harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum internasional.
Proses eksekusi aturan ini telah diatur secara teknis melalui peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2025.
Setiap hukum yang hidup di masyarakat wajib melalui tahapan identifikasi, penelitian, hingga penetapan dalam Peraturan Daerah sebelum dapat dijadikan dasar pemidanaan.
DPR menepis kekhawatiran bahwa aturan ini akan membuka celah bagi penggunaan analogi dalam hukum pidana.
Lembaga ini meyakini bahwa norma tersebut tetap sejalan dengan asas *lex scripta*, *lex certa*, dan *lex stricta*.
DPR RI menyimpulkan bahwa Pasal 2 ayat (1) KUHP tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) maupun Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.










