Jakarta – DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa langkah tersebut krusial guna mencegah penyalahgunaan regulasi sebagai instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Sari saat menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (24/8/2026).
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade itu, delegasi masyarakat Pati mendesak percepatan pengesahan RUU tersebut.
Masyarakat memandang regulasi ini sebagai instrumen vital untuk memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjamin kepastian hukum di tanah air.
Sari menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI saat ini masih terus memproses RUU tersebut melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Proses penyerapan aspirasi publik ini dilakukan untuk memastikan setiap pasal memiliki landasan hukum yang kokoh dan tidak memicu persoalan baru di masa depan.
“Jadi mungkin bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian,” tegas mantan pimpinan Komisi III tersebut.
Ia menyoroti bahwa kewenangan negara dalam merampas aset tindak pidana harus dirancang dengan prinsip keadilan yang seimbang.
Sari mewanti-wanti agar aturan ini tidak berubah menjadi alat pukul bagi rezim yang sedang berkuasa.
“Jangan sampai ketika undang-undang ini jadi, itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa,” tambahnya.
Produk legislasi yang ideal, menurutnya, harus mampu menempatkan masyarakat dan penguasa dalam posisi yang setara di hadapan hukum.
“Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara, antara masyarakat dengan penguasa,” jelasnya.
Selain isu RUU Perampasan Aset, audiensi tersebut juga membahas berbagai persoalan lokal di Pati, mulai dari kondusivitas daerah hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Sari memastikan bahwa DPR tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan RUU dengan melibatkan partisipasi publik secara luas.
Harapannya, regulasi yang dihasilkan nanti mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.





